iseng2 buka2 websitenya lembaga (siapa tau ada lowongan :D),
baca tulisan mengenai hak2 pekerja. Berikut ini kutipannya:
Tenaga kerja idealnya memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.1). Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi pengusaha.
Terkait dengan pembekalan, pelatihan, dan bentuk kegiatan lain dalam rangka meningkatkan ketrampilan (kompetensi) untuk menunjang bidang kerjanya, pekerja/buruh berhak untuk memperoleh pelatihan.
2). Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat,minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
3). Pasal 18 (ayat 1) Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintahan, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja.
4). Pasal 23 Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.
Tenaga kerja juga memiliki kebebasan untuk pindah pekerjaan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.5). Pasal 31 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang di dalam atau di luar negeri.
Pekerja / buruh perempuan berhak memperoleh istirahat karena melahirkan atau keguguran (miscarried).6). Pasal 82 ayat 1 Pekerja/buruh perempuan berhak peroleh istirahat selama 1,5 bulan (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 ( satu setengah) bulan sesuah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 82 ayat 2 Pekerja / buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 ( satu setengah ) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja / buruh mempunyai hak terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.7). Pasal 86 (ayat 1) Setiap pekerja / buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pekerja / buruh berhak terhadap penghasilan yang layak.8). Pasal 88 (ayat 1) Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 88 (ayat 2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.
Pasal 88 (ayat 3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. upah minimum;
b. upah kerja lembur;
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f. bentuk dan cara pembayaran upah;
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon; dan
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Pekerja / buruh dan keluarganya di jamin dengan jaminan sosial tenaga kerja.9). Pasal 99 (ayat 1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
Pekerja/buruh dapat membentuk organisasi sebagai wadah aspirasi di lingkungan kerja.10). Pasal 104 (ayat 1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja / serikat buruh.
11). Pasal 120 (ayat 1) dalam hal disatu perusahaan terdapat lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/ serikat buruh maka yang berhak mewakili pekerja / buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah pekerja / buruh di perusahaan tersebut.
Mogok kerja adalah bagian dari hak dasar pekerja / buruh.12). Pasal 37 Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja / buruh dan serikat pekerja / serikat buruh dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. 3). Pasal 169 (ayat 1) Pekerja / buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
a. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh;
b. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
c. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
d. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
e. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau
f. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut dicantumkan pada perjanjian kerja. ***
(sumber: http://hukumham.info)
31 Oktober 2009
Hak pekerja (serius nih!)
Author: Unknown
|
Filed Under:
bekerja
|
on
Sabtu, Oktober 31, 2009
|
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar